Oleh karena itu, Suryadi menegaskan, fraksi PKS menolak adanya revisi UU IKN dalam rangka penguatan Otorita IKN. Sebab dengan revisi UU tersebut, tata kelola keuangan dan kekayaan negara di wilayah IKN menjadi amburadul dan tidak akuntabel karena ketidakjelasan posisi Kepala Otorita IKN sebagai menteri atau pimpinan lembaga ataukah kepala daerah.

“Ditambah lagi tidak adanya sistem perwakilan rakyat yang merupakan representasi dari penduduk yang mendiami wilayah IKN membuat tidak adanya pengawasan terhadap Otorita IKN,” jelas legislator dapil NTB ini.

Dalam sisa periode pemerintahan dua tahun ke depan, tambah Suryadi, PKS justru mengajak Pemerintah dan DPR RI untuk lebih fokus ke pembahasan perundang-undangan lainnya yang lebih prioritas dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat.

“Daripada memperkuat Otorita IKN,” tandasnya.

Diketahui, enam dari tujuh fraksi partai pendukung pemerintah menerima revisi Undang-Undang nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) untuk dimasukan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2023. Sementara Fraksi NasDem menyatakan abstain.(SW)