Demi Ambisi Jokowi, Revisi UU IKN Dipaksakan Masuk Prolegnas
“Selain itu, dari sisi pembangunan IKN, adanya kebutuhan revisi IKN ini berpotensi memperlihatkan bahwa kemampuan finansial negara tidak cukup dan belum ada kejelasan tentang investor yang berminat untuk ikut mengembangkan IKN. Yang ada hanya klaim-klaim sepihak dari Otorita IKN mengingat belum ada kejelasan Otorita IKN, ini mitra komisi DPR RI yang mana dan belum pernah ada rapat kerja antara Otorita IKN dan DPR RI membahas investor IKN,” lanjut anggota Panja RUU IKN itu.
Terkait penguatan Otorita IKN, Suryadi menilai, pemerintahan IKN Nusantara dengan pemerintahan daerah khusus yang dipimpin oleh Kepala Otorita IKN sudah memiliki kedudukan yang terlalu kuat. Kedudukan Kepala Otorita IKN sendiri, kata dia, adalah setingkat dengan menteri yang kewenangannya juga sudah meliputi kewenangan sejumlah menteri.
Adapun sejumlah kewenangan Kepala Otorita IKN dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN adalah menerbitkan penetapan lokasi pengadaan tanah di Ibu Kota Nusantara (Pasal 16 ayat (5). Pengalihan hak atas tanah di Ibu Kota Nusantara wajib mendapatkan persetujuan Kepala Otorita IKN (Pasal 16 ayat (12).







Comment