katamerdeka.com – Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla, resmi melaporkan peneliti forensik digital, Rismon Sianipar, ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Laporan tersebut telah diterima dengan nomor surat tanda terima STTL/135/V/2026/BARESKRIM pada Rabu (8/4/2026).

“Ya, seperti yang Anda ketahui, saya datang untuk membuat laporan polisi. Ternyata prosesnya juga cukup panjang,” ujar Jusuf Kalla usai menyampaikan laporan di Bareskrim Polri.

Jusuf Kalla melaporkan Rismon terkait pernyataan yang menyebut dirinya sebagai pihak yang mendanai polemik mengenai ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

“Ya, saya melaporkan Saudara Rismon Sianipar atas perbuatannya yang saya anggap merugikan saya,” kata Jusuf Kalla.

Ia menjelaskan, tuduhan tersebut menyebut dirinya mendanai sejumlah pihak untuk mempermasalahkan keaslian ijazah Presiden Jokowi.

“Karena mengatakan saya mendanai kawan-kawan untuk mempermasalahkan ijazah Pak Jokowi. Dan itu jelas tidak saya lakukan,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Jusuf Kalla, Abdul Haji Talauho, mengungkapkan bahwa Rismon sebelumnya menyebut adanya keterlibatan elite dalam polemik tersebut.

Menurut Abdul, Rismon menuding Jusuf Kalla memberikan dana sebesar Rp5 miliar kepada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, dan pihak lain untuk memperkarakan isu ijazah palsu Presiden Jokowi.

“Salah satunya menyebutkan bahwa di balik gerakan mempersoalkan ijazah Pak Jokowi ada pejabat elite,” ujar Abdul.

Ia menambahkan, tudingan tersebut disampaikan setelah Rismon mengajukan restorative justice dalam kasus terkait yang sebelumnya dilaporkan oleh Presiden Jokowi ke Polda Metro Jaya.

“Di situ beliau menyebutkan bahwa Pak JK memberikan atau menyerahkan uang kepada Roy dan kawan-kawan sebesar Rp5 miliar dan beliau mengaku menyaksikan. Itulah sebabnya laporan ini kami buat hari ini,” tambahnya.

Jusuf Kalla menegaskan bahwa seluruh tuduhan tersebut tidak benar dan tidak memiliki dasar.

Kasus ini kini ditangani oleh Bareskrim Polri untuk proses lebih lanjut.