Andika-Hendi Cabut Gugatan Hasil Pilgub Jateng 2024 dari MK
katamerdeka.com – Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah nomor urut 1, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi), resmi mengajukan permohonan pencabutan gugatan hasil penghitungan suara Pilgub Jateng 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan ini disampaikan melalui tim kuasa hukumnya, Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Pusat PDI Perjuangan, dalam surat resmi tertanggal 13 Januari 2025.
Permohonan tersebut mencabut gugatan perkara dengan register nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025, yang sebelumnya diajukan pada 11 Desember 2024.
Dalam surat pencabutan, kuasa hukum Andika-Hendi mengacu pada Surat Kuasa Khusus yang diterbitkan pada 10 Desember 2024.
Gugatan hasil Pilgub Jateng sebelumnya telah memasuki tahap sidang pendahuluan yang digelar pada 8 Januari 2025 di Panel 1 MK, dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
Dalam gugatan tersebut, Andika-Hendi meminta MK mendiskualifikasi pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin, dengan dalil adanya indikasi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif selama masa kampanye.








Comment