“Yang menerima adalah parpol pendukung pemerintah, semuanya. Yang menolak adalah PKS dan Demokrat,” kata Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas, Rabu (23/11).

Partai-partai yang setuju UU IKN direvisi antara lain PDIP, Gerindra, Golkar, PKB, PAN, PPP. Dengan demikian, DPR menerima usulan pemerintah tentang Revisi UU IKN masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2023 mendatang.

“Perubahan UU IKN dan RUU Pengadaan Barang dan Jasa masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023,” kata Supratman

Menkumham Yasonna Laoly mengatakan pemerintah mengajukan revisi UU IKN atas arahan Presiden Joko Widodo.

Revisi UU IKN bakal berisi perubahan mengenai pendanaan dan pengelolaan barang milik negara. Terkait pendanaan yang semula diserahkan ke investor, maka kini akan dibebankan ke APBN.

UU IKN akan ditunjang pula oleh peraturan khusus yang mengatur soal pembiayaan, penanaman modal atau investasi serta jaminan kelangsungan pembangunan IKN.

“Pengaturan itu juga terkait pengolahan kekayaan IKN,” kata Yasonna.