katamerdeka.com – Kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki fase baru setelah mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). Langkah tersebut dinilai berpotensi menjadi titik balik yang dapat memengaruhi arah penyidikan yang tengah dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menilai keberadaan justice collaborator dalam perkara korupsi yang dilakukan secara terorganisir dapat menjadi faktor penting dalam mengungkap jaringan pelaku secara menyeluruh.

“Keberadaan JC dalam perkara korupsi tata kelola yang terorganisir justru dapat menjadi game changer yang menentukan siapa saja pihak yang terlibat, arah pembuktian, hingga konstruksi dakwaan dan penuntutan,” kata Azmi kepada Kompas.com, Minggu (14/6/2026).

Hingga kini, Kejaksaan Agung masih mengkaji permohonan justice collaborator yang diajukan Sony Sonjaya. Menurut Azmi, keputusan menerima atau menolak permohonan tersebut akan sangat bergantung pada fakta hukum yang ditemukan penyidik.

Jika penyidik menyimpulkan bahwa Sony merupakan pelaku utama dalam perkara tersebut, maka peluang permohonan JC untuk ditolak akan semakin besar.

“Jika permohonan JC ini akhirnya ditolak karena Sony terbukti sebagai pelaku utama, Kejaksaan Agung diuntungkan karena dapat mengejar ancaman pidana maksimal tanpa perlu memberikan insentif hukum, sekaligus menggunakan Pasal 15 UU Tipikor terkait pemufakatan jahat untuk menarik pertanggungjawaban hukum pihak lain yang turut serta,” ujar Azmi.

Dalam skenario tersebut, Kejagung tetap memiliki ruang untuk memperluas penyidikan dan menjerat pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola Program MBG.

Sebaliknya, apabila permohonan JC diterima, hal itu menunjukkan bahwa Sony dianggap memiliki informasi dan bukti yang signifikan untuk membantu penyidik mengungkap pelaku lain yang memiliki peran lebih dominan dalam perkara tersebut.

Azmi menilai status justice collaborator dapat menjadi instrumen strategis untuk membongkar praktik-praktik yang selama ini tertutup di dalam birokrasi maupun jaringan pelaksana program.

“Status JC dapat menjadi ancaman bagi pihak-pihak yang terlibat karena mampu menembus kerahasiaan birokrasi, mengungkap potensi pemborosan anggaran, serta mempermudah pelacakan aset yang diduga disembunyikan,” katanya.

Lebih lanjut, Azmi meyakini informasi yang diberikan Sony berpotensi membantu penyidik memetakan jaringan yang lebih luas dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.

Menurut dia, dugaan penyimpangan dalam program tersebut tidak hanya melibatkan individu tertentu, tetapi berpotensi menjangkau berbagai pihak di sejumlah tingkatan, mulai dari pejabat berpengaruh hingga pihak perantara.

“Hal ini dapat mempercepat terungkapnya jaringan korupsi yang lebih besar dalam program MBG, mulai dari level pengambil keputusan, pihak-pihak yang memiliki pengaruh, calo, organisasi perantara, hingga praktik jual-beli penentuan titik SPPG,” ujar Azmi.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa seluruh kemungkinan tersebut masih bergantung pada hasil penyidikan dan kekuatan alat bukti yang dimiliki Kejaksaan Agung.

Di tengah proses pengajuan justice collaborator, tim kuasa hukum Sony Sonjaya juga telah mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mengonfirmasi bahwa permohonan tersebut telah diterima dan mendapat respons awal dari LPSK.

“Sudah kami ajukan dan suratnya juga sudah dibalas oleh LPSK,” kata Krisna kepada Kompas.com, Minggu.

Menurut dia, saat ini pihaknya sedang melengkapi sejumlah dokumen dan persyaratan tambahan yang diminta LPSK sebagai bagian dari proses verifikasi permohonan perlindungan.

“Kami masih menunggu proses berikutnya, termasuk terkait status JC yang kami ajukan,” ujarnya.

Krisna menyatakan optimistis bahwa permohonan justice collaborator yang diajukan kliennya layak untuk dikabulkan. Menurut dia, status tersebut diperlukan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik jual-beli titik dapur MBG yang menjadi salah satu fokus penyidikan.

“Semua berpulang kepada Kejaksaan, tetapi menurut saya JC ini seharusnya diterima,” katanya.

Ia menilai informasi yang telah diberikan Sony kepada penyidik dapat membantu mengungkap dugaan transaksi yang selama ini belum terungkap secara terang.

“Transaksi jual-beli titik ini perlu dibuka lebih luas agar menjadi terang-benderang. Karena itu, kami berharap permohonan JC dapat diterima,” ujarnya.

Krisna juga menegaskan bahwa sejak awal Sony bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung. Menurut dia, kliennya telah menyampaikan seluruh informasi yang diketahui, termasuk nama-nama pihak yang diduga terkait perkara tersebut, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat penyidik Kejaksaan.

Dengan masih berlangsungnya proses penyidikan dan kajian terhadap permohonan justice collaborator, keputusan Kejaksaan Agung dalam waktu dekat dinilai akan menjadi salah satu faktor penting yang menentukan arah pengungkapan dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.