KPU Bengkulu Selatan Tetapkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada pada 19 April 2025
katamerdeka.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Selatan telah menetapkan jadwal Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada yang akan dilaksanakan pada Sabtu, 19 April 2025. Keputusan ini berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi salah satu calon peserta Pilkada.
“KPU Bengkulu Selatan mengeluarkan SK Nomor 3 Tahun 2025 tentang tahapan PSU di Kabupaten Bengkulu Selatan berdasarkan putusan MK. Proses ini dimulai dengan penerimaan calon pengganti yang didiskualifikasi, yang berlangsung dari tanggal 8 hingga 10 Maret 2025. Selanjutnya, PSU akan dilaksanakan pada Sabtu, 19 April 2025,” ujar anggota KPU Bengkulu Selatan, Wiwin Hendri, saat dihubungi melalui telepon pada Senin (10/3/2025).
Saat ini, KPU masih menunggu berkas calon pengganti yang didiskualifikasi oleh MK. “Infonya, pukul 16.00 WIB, calon pengganti Gusnan Mulyadi akan mendaftar ke KPU hari ini,” tambah Wiwin.
Sementara itu, Pemerintah Daerah (Pemda) Bengkulu Selatan telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 14,3 miliar untuk penyelenggaraan PSU. Dana ini bersumber dari realokasi anggaran sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan.








Comment