Dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN, serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Nusantara, kekuasaan presiden sebagai pengelola keuangan negara dikuasakan kepada Kepala Otorita IKN (Pasal 23 ayat (1). Berkedudukan sebagai pengguna anggaran atau pengguna barang untuk IKN (Pasal 23 ayat (2). Selaku pengguna anggaran atau pengguna barang menyusun rencana kerja dan anggaran IKN (Pasal 25 ayat (1). Menyusun rencana pendapatan IKN apabila Otorita IKN memperoleh pendapatan dari sumber lain yang sah atau pendapatan yang berasal dari pajak khusus atau pungutan khusus (Pasal 25 ayat (2). Serta, pengguna barang atas Barang Milik Negara dan aset dalam penguasaan yang berada dalam pengelolaannya (Pasal 33).

Jika Kepala Otorita IKN ditambah lagi wewenangnya dalam rencana revisi UU IKN, kata Suryadi, maka akan semakin menambah buruknya tata kelola Pemerintahan yang ada.

“Tidak ada terminologi kepala Pemerintah Daerah Khusus IKN yang berkedudukan setingkat menteri seperti halnya Kepala Otorita IKN, sehingga menjadi ambigu apakah Otorita IKN mengelola barang milik/kekayaan negara ataukah daerah dan apakah Otorita IKN menjadi wakil untuk kepemilikan kekayaan yang dipisahkan untuk negara ataukah daerah?,” kata anggota Komisi V DPR itu.