JAKARTA – Demi ambisi Presiden Joko Widodo ( Jokowi ), revisi Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN) dipaksakan masuk Prolegnas di tahun 2023. Ini terkait dengan masa bakti presiden yang akan berakhir di 2024.

Prolegnas merupakan tahapan proses perencanaaan penyusunan undang-undang yang disusun dalam skala prioritas program pembentukan undang-undang. Jadi UU IKN dimasukan dalam skala prioritas agar bila sudah disahkan, siapa pun presidennya wajib merealisasikannya. Dan ini akan menjadi legacy nya Jokowi bila sudah tidak lagi Presiden.

Permohonan agar revisi UU IKN masuk prolegnas memang tampak merupakan ambisi Jokowi. Ini terkonfirmasi dari pernyataan menteri terkait bahwa itu permintaan Jokowi langsung.

Alasan masih banyak yang harusnya lebih prioritas ketimbang urusan IKN membuat Fraksi Partai Demokrat dan PKS menolak revisi UU No. 2 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang diajukan pemerintah ke DPR.

Sisanya atau mayoritas partai pendukung pemerintah setuju UU IKN direvisi meski belum setahun disahkan. Partai NasDem menyatakan abstain atau tidak menentukan sikap.