UU IKN yang diajukan pemerintah disahkan pertama kali dalam Rapat Paripurna DPR pada 18 Januari 2022 lalu.

Selang sebulan kemudian atau tepatnya 15 Februari, Presiden Jokowi menandatangani UU IKN yang telah disahkan DPR.

UU tersebut merupakan landasan hukum proyek pemindahan ibu kota dari Jakarta ke wilayah Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Lalu pada 10 Maret 2022, pemerintah membentuk Otorita Ibu Kota Nusantara. Lembaga itu setingkat kementerian yang bertugas mempersiapkan pembangunan serta pemindahan ibu kota negara.

Kepala Otorita Ibu Kota Negara dipimpin oleh Bambang Susantono didampingi Dhony Rahajoe sebagai wakil.

Dalam menolak UU IKN, PKS bukan tanpa alasan. “PKS sejak awal sudah menolak untuk membahas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, karena kondisi perekonomian kita belum membaik dan berbagai alasan lain juga sudah disampaikan saat pembahasan RUU-nya,” ujar anggota Fraksi PKS Suryadi Jaya Purnama, Jumat, 25 November.

Fraksi PKS, lanjutnya, juga melihat adanya banyak kepentingan yang membuat pembahasan UU IKN sangat tergesa-gesa, yang kemudian terbukti dengan usulan revisi oleh pemerintah. Dengan hanya 43 hari pembuatannya, tingkat partisipasi publik menjadi sangat rendah untuk hal sepenting ibu kota negara.