katamerdeka.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi menetapkan seorang pria berinisial N, yang diketahui merupakan anggota organisasi kemasyarakatan (ormas), sebagai tersangka kasus penganiayaan yang berujung kematian terhadap anggota Polres Muaro Jambi, Aipda Hendra Marta Utama.

Informasi tersebut dikonfirmasi oleh Kombes Manang Soebeti, Direktur Reskrimum Polda Jambi. Ia menyebut tersangka merupakan orang terakhir yang bersama korban sebelum ditemukan tak bernyawa.

“Benar, tersangka adalah anggota ormas. Tapi saya tidak tahu pasti ormasnya apa,” ujar Manang kepada wartawan, Sabtu (24/5/2025), dikutip dari media.

Jenazah Aipda Hendra ditemukan dalam kondisi membusuk pada Selasa (20/5/2025) di rumahnya yang berada di RT 26, Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Penemuan jenazah bermula saat seorang kurir mengantar paket dan melihat pintu rumah korban terbuka tanpa penghuni.

Pemeriksaan awal menunjukkan adanya luka kekerasan di bagian kepala korban. Polisi menduga korban telah meninggal dunia beberapa hari sebelumnya.

“Tersangka adalah orang terakhir yang bersama korban pada Minggu (18/5),” ujar Manang. Ia menambahkan, pasal yang dikenakan adalah penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia.

Motif pelaku terungkap dalam penyelidikan lanjutan. Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Hendra Wijaya Manurung, menyampaikan bahwa insiden bermula saat korban menagih utang sebesar Rp150 ribu kepada pelaku.

“Pelaku emosi karena tidak terima ditagih utang sebesar Rp150 ribu,” kata Hendra.

Penganiayaan terjadi di kediaman korban. Diduga pelaku melakukan kekerasan fisik yang berujung pada kematian Aipda Hendra.

“Pelaku lalu menganiaya korban hingga meninggal dunia,” tambah Hendra.

Polda Jambi telah melakukan prarekonstruksi terhadap tersangka pada Sabtu siang untuk mendalami kronologi kejadian dan menguatkan alat bukti.

Kasus ini menuai keprihatinan publik, mengingat korban merupakan anggota aktif kepolisian dan motif yang melatarbelakangi pembunuhan tergolong sepele.

Tersangka kini ditahan dan dijerat dengan pasal penganiayaan yang mengakibatkan kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.