Polisi Tangkap Tujuh Debt Collector di Depok, Dua Bawa Senjata Api
katamerdeka.com — Polres Metro Depok menangkap tujuh debt collector dalam Operasi Berantas Jaya 2025 yang berlangsung di wilayah Harjamukti, Cimanggis, Kota Depok, pada Kamis (15/5/2025). Polisi mengamankan mereka usai melakukan pemeriksaan di lokasi.
“Total tujuh orang. Dari ketujuh orang ini, ada yang membawa surat tugas, ada juga yang tidak,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Bambang Prakoso kepada wartawan.
Saat memeriksa mereka, polisi menemukan satu pucuk senjata api yang dibawa dua orang dari kelompok debt collector tersebut. “Kami temukan sekelompok debt collector di lapangan. Personel langsung memeriksa dan hasilnya, dua orang membawa senjata api,” jelas Bambang.
Selain senjata api, petugas juga menyita empat peluru tajam dan satu peluru karet. Saat ini, penyidik masih mendalami status kepemilikan senjata api dan motif pembawaan oleh pelaku.
Secara terpisah, Kapolres Metro Depok Kombes Pol Abdul Waras mengungkapkan bahwa pihaknya mengerahkan 98 personel dalam Operasi Berantas Jaya 2025. Operasi ini menyasar lokasi rawan aktivitas debt collector ilegal serta juru parkir liar yang kerap melanggar hukum.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi dan laporan kepada jajaran Polres Metro Depok,” tegas Abdul Waras.









Comment