katamerdeka.com – Polisi masih memburu penampung hasil curian kain batik tulis senilai Rp 1,37 miliar yang digasak dari ajang pameran di Jakarta International Convention Center (JICC), Senayan, Jakarta Pusat.

Dalam kasus ini, tiga tersangka yakni Ledy Dwanty Naema Koen (LD), Krisantus Nomleni (KM), dan Gelbeth Juliana Yunus (GL) telah ditangkap.

Kapolsek Tanah Abang, AKBP Dhimas Prasetyo, mengatakan pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut untuk memburu pihak yang diduga menjadi penampung barang curian.

“Iya (akan meneruskan pencarian ke penampung), masih pengembangan,” ujar Dhimas saat dikonfirmasi media, Senin (16/2/2026).

Dhimas menjelaskan, aksi pencurian yang dilakukan ketiga tersangka dilatarbelakangi motif ekonomi. Para pelaku berencana menjual kembali hasil curian tersebut maupun mengirimkannya ke penampung.

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka juga pernah melakukan pencurian sebelumnya. Aksi itu dilakukan saat acara Fashion Week 2025 yang juga digelar di Jakarta International Convention Center.

Saat itu, pelaku mencuri kain tenun yang telah diolah menjadi kemeja, jaket, dan vest. Mereka juga mengambil outer khas NTT serta kain ulos dengan harga berkisar Rp 500.000 hingga Rp 2,5 juta per item. Total kerugian dalam aksi sebelumnya ditaksir mencapai Rp 100 juta.

“Pelaku sudah pernah melakukan pencurian. Mereka melihat peluang mana stan yang kosong dan salah satu pelaku, yang berinisial LD, paham mengenai kain dan bidang tekstil,” jelas Dhimas.

Sebelumnya, polisi menyita dua kontainer berisi baju dan kain batik dari ketiga pelaku dalam penangkapan yang dilakukan pada Kamis (12/2/2026).

Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang AKP Ikhsan Rangga mengatakan, selain dua kontainer, pihaknya juga mengamankan dua karung besar warna putih berisi baju dan kain batik.

“Lalu ada satu buah koper isi baju batik dan kain batik. Lima buah kantong plastik warna merah isi baju batik dan kain batik, lalu satu buah koper isi baju batik,” ujar Ikhsan dalam keterangan tertulisnya, Senin.

Barang bukti lainnya berupa tiga unit telepon seluler dan satu unit mobil Toyota Cayla bernomor polisi F-1091-FBU turut diamankan.

Ketiga pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian dengan pemberatan dan dijerat Pasal 477 KUHP. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan penadah dalam kasus tersebut.