katamerdeka.com – Kepolisian Daerah Riau mengungkap sindikat pemburu gading Gajah Sumatera yang telah beraksi lintas provinsi. Sebanyak 15 orang tersangka ditangkap dan terancam dijebloskan ke penjara, sementara tiga orang lainnya masih dalam pengejaran.

Kapolda Riau, Herry Heryawan, mengatakan dari hasil pengembangan kasus terungkap para pelaku telah membunuh sembilan ekor gajah Sumatera dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.

“Dari sindikat ini, terungkap sembilan kasus yang pernah mereka lakukan. Tahun 2024 sebanyak empat kasus, tahun 2025 empat kasus, dan satu kasus yang sekarang ini,” ujar Herry saat konferensi pers di Mapolda Riau, Pekanbaru, Selasa (3/3/2026).

Herry menyebut otak sindikat perburuan satwa dilindungi tersebut adalah FA (62), seorang buronan kasus perburuan satwa liar yang telah lama masuk daftar pencarian orang.

FA diketahui terlibat perburuan gajah Sumatera di Kabupaten Bengkalis, Pelalawan, Indragiri Hulu (Riau), hingga wilayah Jambi sejak 2015. Ia berperan sebagai pemodal sekaligus penadah gading.

“Tersangka FA ini merupakan pemodal dan juga penadah. Dia membayar orang tempatan untuk menembak gajah, lalu membeli gading gajah tersebut,” ungkap Herry.

Selain itu, FA juga diduga sebagai penyedia amunisi untuk mengeksekusi satwa dilindungi tersebut. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau akan melakukan uji balistik terhadap ratusan amunisi senjata api laras panjang yang disita guna menelusuri asal-usulnya.

Pengungkapan kasus ini melibatkan Ditreskrimsus, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), serta Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau.

Dalam kasus terakhir di Kabupaten Pelalawan, pelaku menjual gading gajah hingga ke Jawa Tengah. Tim gabungan bahkan mengejar para pelaku sampai ke Padang, Surabaya, dan Solo.

“Tim gabungan mengejar pelaku sampai ke Padang, Surabaya, dan Solo. Semua rangkaian itu sudah kami ungkap semua. Perjalanan panjang membuahkan hasil. Ini kejahatan yang luar biasa,” kata Herry.

Dari 15 tersangka yang ditangkap, delapan diamankan di wilayah Riau dan Sumatera Barat, sementara tujuh lainnya ditangkap di Pulau Jawa. Tiga tersangka lainnya masih buron.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain enam gading gajah, dua senjata api rakitan, ratusan amunisi laras panjang dan pendek, tengkorak serta rahang gajah.

Petugas juga menemukan gading yang telah diolah menjadi pipa rokok, mesin pembuat pipa rokok, ratusan kilogram sisik trenggiling, serta taring dan kuku harimau Sumatera. Para pelaku diketahui menjual gading gajah dengan harga mencapai Rp130 juta.

Kapolda Riau turut meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Sutikno, yang hadir dalam konferensi pers, agar menuntut para pelaku dengan hukuman berat.

“Pak Kajati, tolong dituntut hukuman berat mereka,” tegasnya.

Kasus ini terungkap setelah seekor gajah Sumatera jantan berusia sekitar 40 tahun ditemukan mati mengenaskan di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau, Senin (2/2/2026) malam.

Bangkai gajah ditemukan dalam kondisi kepala terpotong dan kedua gadingnya hilang. Polisi menemukan dua potongan logam proyektil peluru yang mengindikasikan gajah tersebut ditembak sebelum dipenggal.

Saat ditemukan, bangkai gajah dalam posisi duduk dan diperkirakan telah dibunuh sekitar dua pekan sebelumnya hingga akhirnya membusuk.