katamerdeka.com – Kasus penyekapan dan pemerasan dengan modus jual beli mobil di Pondok Aren, Tangerang Selatan, menyedot perhatian publik. Salah satu pelaku yang terlibat ternyata merupakan eks anggota TNI Angkatan Laut, Praka MRA, yang telah dipecat secara tidak hormat pada 12 Juli 2024 lalu.

“Setelah melaksanakan koordinasi dengan pihak kepolisian dan hasil penyelidikan, ternyata kasus ini melibatkan disertir prajurit yaitu Praka MRA,” ujar Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal), Laksamana Pertama TNI Tunggul.

TNI AL menegaskan bahwa Praka MRA telah diberhentikan secara tidak hormat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui mekanisme in absentia karena terbukti melakukan desersi, yakni tindakan meninggalkan tugas tanpa izin dalam jangka waktu lama.

Meski bukan lagi prajurit aktif, kasus hukum Praka MRA tetap ditangani oleh Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Kodamar III Jakarta, dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer karena ia belum menjalani hukuman atas desersi tersebut.

Kasus ini bermula pada Sabtu dini hari, 11 Oktober 2025. Korban yang hendak membeli mobil melalui sistem cash on delivery (COD) justru menjadi korban penyekapan di sebuah rumah di Jalan Eboni 2, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.

Polisi mengungkap bahwa kasus ini dipicu oleh sengketa over kredit mobil Toyota Alphard antara dua pelaku utama, MAM (41) dan NN (52). NN yang gagal memenuhi kewajiban pembayaran justru menjual mobil tersebut ke pihak lain tanpa sepengetahuan MAM.

Transaksi mencurigakan berlanjut saat NN menerima uang muka sebesar Rp49 juta dari korban, lalu mengajak mereka bertemu di angkringan kawasan Jagakarsa. Dari sana, korban terdiri dari pasangan suami istri dan dua orang lainnya dibawa paksa dan disekap selama beberapa hari.

Dalam penggerebekan dan penyidikan, sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah:
MAM (41), NN (52), VS (33), HJE (25), S (35), APN (25), Z (34), I, dan MA (39).
Salah satunya, MA, diketahui sebagai pemilik rumah lokasi penyekapan, meski ia mengaku tidak mengetahui adanya aksi kriminal di rumahnya.

“Jadi MA tuh nggak kenal sama mereka, nggak tahu juga masalahnya karena dia berada di tempat dan waktu yang salah sehingga menjadi tersangka,” kata Kompol Kadek Dwi, Kanit 3 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi menyampaikan bahwa pihaknya masih terus melakukan pendalaman. Selain keterangan saksi dan tersangka, polisi juga menganalisis barang bukti serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

“Penyidik mendalami sistem keamanan di sekitar lokasi, termasuk CCTV yang saat ini sudah dianalisis,” ungkap Brigjen Ade Ary.

Seluruh korban dalam kejadian ini telah berhasil diselamatkan dan dipastikan dalam kondisi sehat.

Pasal yang Dikenakan

Para tersangka dijerat dengan:

  • Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan (ancaman pidana 9 tahun), dan

  • Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

TNI AL mengapresiasi langkah cepat dan koordinatif pihak kepolisian dalam menangani kasus ini, dan memastikan akan bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan.