katamerdeka.com — Kepolisian Resor (Polres) Bogor menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan provokasi penyerangan Markas Brimob Cikeas. Keempat tersangka ditangkap dalam operasi pengamanan yang berlangsung Sabtu (30/8) malam di wilayah Kabupaten Bogor, bersama 13 orang lainnya yang kini masih menjalani pemeriksaan intensif.

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menyebut, keempat tersangka memainkan peran sentral dalam rencana penyerangan yang sebelumnya menyebar melalui pamflet digital bernada provokatif di media sosial sejak siang hingga malam hari.

“Tersangka M bertindak sebagai provokator utama sekaligus membawa senjata tajam. Bukti digital dan barang bukti fisik menguatkan perannya dalam kasus ini,” ujar Wikha dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Minggu (31/8) malam.

Penyidik menemukan pamflet seruan penyerangan dalam ponsel M, yang diyakini menjadi sumber awal penyebaran pesan provokatif tersebut.

Tersangka kedua, AS, warga Bogor, disebut berperan dalam memproduksi dan menyebarkan poster berisi ujaran kebencian serta ajakan menyerang. Poster-poster tersebut rencananya akan ditempel di sekitar lokasi Brimob untuk memancing aksi massa.

Sementara itu, RP, juga asal Bogor, ditangkap saat membawa sebotol bahan bakar Pertamax yang diduga akan digunakan untuk aksi pembakaran. Ia dijerat dengan pasal percobaan tindak pidana pembakaran.

Tersangka keempat, BS, terbukti menyebarkan pesan ajakan menyerang dan membunuh aparat melalui grup WhatsApp. Ia juga turut menyebarkan pamflet digital ke berbagai pihak.

“Mereka tidak bertindak sendiri. Meski tidak berasal dari satu kelompok tunggal, pola pergerakan mereka cukup terorganisir,” jelas Wikha.

Keempat tersangka dijerat dengan berbagai pasal berat, mulai dari UU ITE, pasal penghasutan dalam KUHP, hingga UU Darurat terkait kepemilikan senjata tajam. Ancaman hukuman berkisar antara enam hingga 12 tahun penjara.

Sementara itu, 13 orang lainnya yang diamankan masih berstatus terperiksa. Mereka ditangkap dalam kelompok kecil ada yang berdua, bertiga, maupun berempat.

Terkait beredarnya video pengakuan tersangka M yang menyebut diperintah oleh seseorang berinisial B anak anggota TNI di Jakarta Kapolres menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak benar dan hanya akal-akalan untuk menghindari jerat hukum.

“Hasil konfrontasi dan pemeriksaan digital membuktikan tidak ada keterlibatan B maupun keluarganya. M sudah beberapa kali mencatut nama B untuk mencari perlindungan dalam kasus hukum lain,” tegas Wikha.

Kapolres juga menekankan bahwa aparat TNI dan Polri di Bogor solid dalam menjaga stabilitas keamanan bersama pemerintah daerah. Untuk itu, akan digelar apel gabungan dan patroli skala besar pada Senin (1/9) guna menunjukkan kesiapsiagaan dalam menjaga situasi kondusif.

“Kami siap menjalankan perintah Presiden untuk menindak tegas pelanggar hukum dan memastikan Kabupaten Bogor tetap aman,” ujar Wikha.

Di akhir keterangannya, ia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi bohong atau hoaks yang sengaja disebarkan untuk menciptakan keresahan dan mengadu domba.

“Jangan percaya pada kabar yang belum jelas kebenarannya. Tetap tenang, dan percayakan penanganan kepada aparat hukum,” pungkasnya.