JAKARTA- Ada pasal karet di UU Perlindungan Data Pribadi ( UU PDP )yang mengancam insan pers. Kekhawatiran ini beralasan mengingat seringkali tugas jurnalistik adalah termasuk mengumpulkan data pribadi narasumber.

Meski begitu, sebenarnya tujuan undang-undang perlindungan data pribadi ini untuk keamanan diri. Sayangnya pada pasal karet di UU PDP itu tidak dijelaskan secara gamblang kriteria-kriteria terkena pasal.

Sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi Undang-undang ( UU PDP ). Pengesahan tersebut, dilakukan pada rapat paripurna kelima Masa Persidangan I tahun sidang 2022-2023, Selasa (20/9).

Pakar Hukum Fachrizal Afandi menilai, UU PDP berpotensi menimbulkan pasal karet yang merugikan pihak tertentu. Dia mengatakan, pada pasal 65 yang menjelaskan tentang larangan penyebaran atau mengumpulkan data pribadi.

Dalam pasal tersebut tidak dijelaskan secara detail, jika hal itu merujuk pada perusahaan pinjaman online (pinjol) yang notabene sering terjadi kebocoran data pasal tersebut sangat membantu. Namun, jika merujuk pada jurnalis tentu pasal ini akan menimbulkan potensi kriminalisasi tinggi.