Ada Pasal Karet di UU PDP yang Mengancam Insan Pers
UU Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP merupakan payung hukum pertama di Indonesia terkait perlindungan data pribadi. Dalam salinan draf RUU PDP yang baru disahkan pemerintah dan DPR RI, Selasa (20/9), ada empat hal yang dilarang terkait data menurut UU PDP.
Berikut ini 4 hal yang dilarang terkait pengelolaan data pribadi menurut UU PDP yang tertuang pada pasal 65, yaitu:
1. Larangan memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi.
2. Larangan mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi.
3. Larangan menggunakan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi.
4. Larangan membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain.







Comment