Buntut Materi “Mens Rea”, Pandji Pragiwaksono Dipanggil Polda Metro Jaya
katamerdeka.com – Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan komika Pandji Pragiwaksono untuk dimintai klarifikasi terkait materi tayangan bertajuk Mens Rea. Klarifikasi tersebut rencananya akan dilakukan pada Jumat, 6 Februari 2026.
“Undangan klarifikasi Terlapor untuk Jumat 6 Februari 2026,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto saat dikonfirmasi, Selasa (3/2/2026).
Budi menjelaskan, sejak awal Januari 2026, Polda Metro Jaya telah menerima enam laporan yang berkaitan dengan materi Mens Rea. Enam laporan tersebut terdiri atas lima laporan polisi dan satu aduan masyarakat (dumas).
“Terdapat enam laporan yang terdiri dari lima laporan polisi dan satu laporan pengaduan terhadap PP berkaitan dengan acara bertajuk ‘Mens Rea,’” ujar Budi.
Laporan pertama diajukan oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah yang diwakili koordinatornya, Rizki Abdul Rahman Wahid. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.
Dua hari kemudian, laporan kedua masuk dalam bentuk aduan masyarakat yang diajukan oleh pelapor berinisial BU. Selanjutnya, pada Jumat (16/1/2026), pelapor atas nama FW bersama Rizki kembali melaporkan Pandji. Sehari setelahnya, seorang pemuka agama dari Front Pembela Islam (FPI), Ustadz Habib Novel Chaidir Hasan atau Novel Bamukmin, turut membuat laporan serupa.
Laporan terbaru diajukan oleh Majelis Pesantren Salafiyah (MPS) Banten melalui pengurusnya, Sudirman. Ia menyatakan keberatan terhadap materi Mens Rea yang membahas soal ibadah salat. Pada hari yang sama, seorang pelapor berinisial F juga membuat laporan polisi dengan substansi yang sama.
Budi menyebutkan, seluruh laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penghasutan dan penghinaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 300 dan/atau Pasal 301 dan/atau Pasal 242 dan/atau Pasal 243 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, serta Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 10 orang pelapor dan saksi. Menurut Budi, pemeriksaan masih difokuskan pada keterangan para pelapor dan saksi yang mengetahui langsung peristiwa tersebut.
“Kami harus mendalami dari pelapor dulu, yang kedua saksi-saksi siapa yang melihat dan mendengar tentang peristiwa kejadian,” jelasnya.
Selain itu, polisi juga akan meminta keterangan sejumlah ahli, termasuk ahli bahasa dan ahli ITE, untuk menelaah materi yang dilaporkan. Penyidik juga menganalisis keabsahan barang bukti yang diajukan.
“Terkait barang bukti, apakah barang bukti ini hasil dari rekaman, rekaman tersebut ada tidak rekayasa, ada tidak editing, lalu dipersesuaikan,” pungkas Budi.








Comment