Berikut ini jenis-jenis data pribadi menurut UU Perlindungan Data Pribadi, yaitu:

Data pribadi yang bersifat spesifik:

• Data dan informasi kesehatan

• Data biometrik

• Data genetika

• Catatan kejahatan

• data anak

• Data keuangan pribadi

• Data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Data pribadi yang bersifat umum:

• Nama lengkap

• Jenis kelamin

• Kewarganegaraan

• Agama

• Status perkawinan

• Data Pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.