“Potensinya memang kalau cuma begitu melawan hukum menimbulkan kerugian jadi apapun data pribadi yang kita peroleh tidak izin atau apa misalkan kita tangkap layar facebook, tapi kalau untuk wartawan baca isi pasal ini disesuaikan dengan UU pers,” kata Fachrizal, Rabu (21/9).

“Tapi memang harusnya ada penjelasannya dikecualikan bagi pekerja media kalau tidak memang potensi kriminalisasi jadi tinggi. Misal melakukan investasi itu memang jadi rentang dan kerugiannya enggak dijelaskan seperti apa jadi memang potensi ngaret ada. Kecuali memang ditafsirkan sesuai dengan UU pers,” sambungnya.

Tak hanya itu, Fachrizal menilai, UU PDP hanya berpihak kepada pemerintah. Yang mana jika pihak swasta terbukti melanggar diberikan sanksi administrasi dan sanksi pidana.

“Cuma memang rumusan hukum acaranya prosedurnya agak repot, karena ini baiknya sanksi tidak hanya pada hukum privat tapi juga pemerintah kan yang lalai mengelola data pribadi,” kata dia.

Dia menjelaskan, jika pemerintah melakukan pelanggaran hanya diberikan sanksi administrasi. Padahal, kata Fachrizal, pemerintah yang menjadi sumber data dan sering terjadi kebocoran. Seperti kebocoran Nomor Induk Kependudukan (NIK) di berbagai institusi.