“Pada saat terdakwa memerintahkan kepada para anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata, merupakan kecerobohan dan bentuk ketidak hati-hatian, menimbulkan atau memperbesar timbulnya risiko, yaitu penonton menjadi panik dan berdesak-desakkan untuk keluar dari stadion, sehingga terjadi penumpukan suporter di pintu-pintu stadion terutama di pintu 3, 10, 11, 12, 13 dan 14 yang menyebabkan para suporter terhimpit dan terinjak-injak sehingga menimbulkan kematian sebanyak 135 orang,” paparnya.

Lalu, mantan Kabag Ops Polres Malang, Wahyu Setyo Pranoto dinilai terbukti membiarkan adanya penembakan gas air mata dan tak mencegah terjadinya tembakan gas air mata. Alhasil, gas air mata itu membuat kepanikan dan menyebabkan suporter meninggal dunia. Terjadilah tragedi itu.

“Terdakwa selaku Kepala Perencanaan dan Pengendalian Operasi (Karendalops) seharusnya bertugas mengendalikan langsung seluruh personel pengamanan dan pelaksanaan pertandingan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 19 angka 1 huruf b Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI Edisi 2021,” ujar JPU.(SW)