Akibatnya, suporter berhamburan karena panik, lalu berlarian mencari pintu keluar stadion. Kemudian, terjadilah desak-desakan hingga terinjak-injak.

“Perbuatan terdakwa yang memerintahkan saksi Satriyo Aji Lasmono dan saksi Willy Adam Aldy Alno melakukan penembakan gas air mata dalam Stadion Kanjuruhan, sehingga mengakibatkan para suporter panik dan berdesak-desakkan mencari pintu keluar Stadion Kanjuruhan,” kata JPU saat membacakan surat dakwaan dalam sidang yang digelar secara daring, Senin (16/1/2023).

“Hal itu bertentangan dengan ketentuan Pasal 19 angka 1 huruf b Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI Edisi 2021 yang mengatur bahwa: untuk melindungi para pemain dan official serta menjaga ketertiban umum, diperlukan pengerahan steward dan/atau petugas polisi disekitar perimeter area pertandingan, saat melakukanya, pedoman berikut harus diperhatikan: bahwa senjata api atau senjata pengurai massa tidak boleh dibawa atau digunakan,” lanjutnya

Tak hanya itu, Hasdarman diduga telah memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air mata saat suporter Arema melakukan penyerangan. Dia memerintahkan Bharatu Teguh Febrianto untuk menembakkan gas air mata ke arah depan gawang sisi selatan yang dipenuhi oleh suporter Aremania.