Tragedi Kanjuruhan, Peran Vital 3 Polisi Jadi Sorotan di Persidangan
Hasdarman juga memerintahkan saksi Bharaka Mochamad Choirul Irham dan Bharatu Sanggar menembak gas air mata ke arah lintasan lari, tepatnya di belakang gawang sisi selatan.
“Terdakwa memerintahkan kembali anggotanya untuk menembakkan gas air mata yang ketiga dengan mengatakan ‘Penembak selanjutnya persiapan menembak’. Terdakwa mengeluarkan perintah menembak sehingga Saksi Bharatu Cahyo Ari, Bharaka Arif Trino Adi Nugroho, Bharatu Moch Mukhlis, Bharaka Yasfy Fuady, Bharaka Izyudin Wildan, dan Saksi Bharaka Fitra Nukholis melakukan penembakan gas air mata ke arah suporter,” imbuhnya.
Sontak, penembakan gas air mata ini membuat suporter panik. Oleh karena itu, Hasdarman dinilai tidak memperhatikan ketentuan sesuai Pasal 19 angka 1 huruf b tentang Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI tahun 2021 yang mengatur untuk melindungi para pemain dan official serta menjaga ketertiban umum, diperlukan pengerahan steward dan atau petugas polisi disekitar perimeter area pertandingan, saat melakukanya, pedoman berikut harus diperhatikan. Bahwa senjata api atau senjata pengurai massa, tidak boleh dibawa atau digunakan.







Comment