Tragedi Kanjuruhan, Peran Vital 3 Polisi Jadi Sorotan di Persidangan
SURABAYA – Tiga polisi punya peran vital atas pecahnya Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang. Hal itu terungkap saat sidang perdana Tragedi Kanjuruhan dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Jaksa membacakan peran ketiga polisi yang kini menjadi terdakwa. Ketiganya dianggap memicu hingga membiarkan penembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan usai laga Arema FC vs Persebaya.
Dalam sidang tersebut, JPU diketuai Hari Basuki secara bergantian membacakan dakwaan kepada terdakwa dari kepolisian yakni eks Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, mantan Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu, dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Ketiganya didakwa pasal 359 atas perkara Kanjuruhan.
JPU menilai, ketiga terdakwa bersalah lantaran kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia. Salah satunya adalah terdakwa AKP Bambang Sidik, mantan Kasat Samapta Polres Malang.
Dalam surat dakwaannya, JPU menyebut Bambang memberikan perintah kedua anggotanya, Satrio Aji Lasmono dan Willy Adam Aldy untuk menembakkan gas air mata menggunakan flashball warna hitam type Verney-Carron Saint Etienne ke arah suporter.







Comment