Sindikat Uang Palsu Rp1 Triliun Dibongkar Polres Cianjur
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan praktik penggandaan uang oleh sebuah yayasan spiritual di kawasan Puncak, Cianjur. Polisi mengamankan lima tersangka, yaitu MGA (54), ZM (40), ASZK (42), ES (41), dan seorang perempuan berinisial IM (47). Barang bukti yang disita tidak hanya berupa uang palsu, tetapi juga belasan emas batangan palsu, bit coin, surat berharga palsu, dan sejumlah benda pusaka seperti pedang, patung ksatria, mahkota kuningan, dan keris.
AKP Tono menegaskan bahwa penyidikan atas kasus ini akan terus dikembangkan, termasuk penelusuran apakah uang palsu tersebut telah beredar di masyarakat. “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk cermat dan teliti, apabila menerima uang yang mencurigakan untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian,” katanya.
Kelima tersangka dijerat dengan pasal terkait uang palsu, penipuan, dan penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.








Comment