HNW pun mengapresiasi sikap awal FPKS yang menolak draft RUU DKJ terkait pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Jakarta oleh Presiden. Usaha untuk ‘membonsai’ demokrasi dan membajak hak rakyat ketika awalnya dalam Pasal 10 ayat (2) RUU DKJ mengatur gubernur/wakil gubernur dipilih atau ditunjuk oleh presiden pun digagalkan. Sebab pada akhirnya, DPR dan pemerintah sepakat gubernur/wakil gubernur tetap dipilih melalui Pilkada.(SW)