Siap-siap Jakarta Bukan Ibu Kota Lagi, UU DKJ Sudah Ditandatangani Jokowi
JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). UU ini mengatur pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.
UU tersebut ditandatangani pada 25 April 2024. Salinannya bisa diunduh di situs jdih.setneg.go.id.
Salah satu pasal dalam aturan itu menjelaskan soal status ibu kota negara yang akan dicabut dari Jakarta. Namun, perubahan status Jakarta tak lagi jadi Ibu Kota masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres).
“Pada saat Undang-Undang ini diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi pasal 63 UU DKJ.
Kemudian, UU DKJ menetapkan DKJ sebagai daerah otonom setingkat provinsi. DKJ nantinya akan diarahkan menjadi pusat perekonomian nasional dan kota global.
Lalu, gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan tetap dipilih melalui Pilkada. Masa jabatan lima tahun dan bisa dipilih kembali untuk satu periode berikutnya atau maksimal 2 periode.
“Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,” bunyi pasal 10 ayat (1) UU DKJ.
Sementara itu Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengkritisi soal Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) yang disetujui dalam rapat paripurna DPR RI, sekalipun ditolak oleh PKS. Ia menilai terdapat kandungan RUU tersebut yang tidak sesuai dengan ketentuan Konstitusi dan tidak memberikan keadilan bagi rakyat Jakarta.
HNW menyampaikan rakyat di Jakarta memiliki hak konstitusionalnya seperti rakyat di daerah-daerah khusus lainnya. Hal ini termasuk memilih langsung wali kota/bupati serta memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di tingkat kota/kabupaten melalui Pemilihan Umum sesuai aturan Konstitusi.
HNW pun mengapresiasi sikap awal FPKS yang menolak draft RUU DKJ terkait pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Jakarta oleh Presiden. Usaha untuk ‘membonsai’ demokrasi dan membajak hak rakyat ketika awalnya dalam Pasal 10 ayat (2) RUU DKJ mengatur gubernur/wakil gubernur dipilih atau ditunjuk oleh presiden pun digagalkan. Sebab pada akhirnya, DPR dan pemerintah sepakat gubernur/wakil gubernur tetap dipilih melalui Pilkada.(SW)








Comment