Siap-siap Jakarta Bukan Ibu Kota Lagi, UU DKJ Sudah Ditandatangani Jokowi
Lalu, gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan tetap dipilih melalui Pilkada. Masa jabatan lima tahun dan bisa dipilih kembali untuk satu periode berikutnya atau maksimal 2 periode.
“Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,” bunyi pasal 10 ayat (1) UU DKJ.
Sementara itu Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengkritisi soal Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) yang disetujui dalam rapat paripurna DPR RI, sekalipun ditolak oleh PKS. Ia menilai terdapat kandungan RUU tersebut yang tidak sesuai dengan ketentuan Konstitusi dan tidak memberikan keadilan bagi rakyat Jakarta.
HNW menyampaikan rakyat di Jakarta memiliki hak konstitusionalnya seperti rakyat di daerah-daerah khusus lainnya. Hal ini termasuk memilih langsung wali kota/bupati serta memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di tingkat kota/kabupaten melalui Pemilihan Umum sesuai aturan Konstitusi.








Comment