RUU TNI, Katamerdeka – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 mengenai Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin Sidang Paripurna ke-15 pada Kamis, 20 Maret 2025, untuk mengesahkan RUU TNI.

Puan mengajukan persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir dalam sidang. “Apakah RUU atas perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanyanya, yang kemudian dijawab dengan persetujuan dari para anggota dewan.

Namun, perjalanan RUU TNI menuju pengesahan tidak berjalan mulus. Sejumlah elemen masyarakat menggelar aksi unjuk rasa menolak revisi ini di depan gedung DPR RI.

Perjalanan Pengesahan RUU TNI

Pembahasan revisi UU TNI telah berlangsung sejak tahun lalu, tetapi sempat tertunda akibat Pemilu 2024. Prosesnya kembali berjalan setelah Presiden Prabowo Subianto mengirimkan surat ke DPR pada 18 Februari 2025, menyatakan persetujuannya serta menunjuk wakil pemerintah untuk membahas revisi ini.