Pada hari yang sama, Ketua Komisi I DPR Utut Adianto menerima surat pimpinan DPR terkait kelanjutan pembahasan. Komisi I kemudian membentuk panitia kerja (panja) beranggotakan 23 orang pada 27 Februari 2025 untuk membahas lebih lanjut.

Dalam sidang paripurna, Utut melaporkan bahwa pembahasan telah melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan pemerintah dan koalisi masyarakat sipil. Setelah melalui serangkaian rapat, DPR akhirnya menyetujui RUU TNI untuk disahkan.

Perubahan dalam UU TNI

Revisi UU TNI yang baru disahkan mencakup beberapa perubahan, antara lain:

  1. Koordinasi TNI: Penguatan peran TNI dalam koordinasi dengan kementerian dan lembaga negara.
  2. Operasi Militer Selain Perang (OMSP): Penambahan tugas baru, yakni penanggulangan ancaman siber serta perlindungan dan penyelamatan Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri.
  3. Jabatan Sipil untuk TNI Aktif: Jumlah bidang jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif bertambah dari 10 menjadi 14. Di luar bidang tersebut, prajurit TNI harus pensiun sebelum menduduki jabatan sipil.
  4. Usia Pensiun Prajurit: Batas usia pensiun bagi prajurit TNI diperpanjang, meski belum dirinci lebih lanjut dalam pengumuman resmi.

Isu TNI Berbisnis dan Kontroversinya

Perbincangan tentang izin bagi anggota TNI aktif untuk berbisnis mencuat sejak pertengahan 2024. Namun, pemerintah dan DPR mempertahankan larangan tersebut dalam versi final UU yang disahkan.

Pasal 39 UU TNI yang baru tetap melarang prajurit TNI untuk terlibat dalam bisnis atau politik praktis. Sementara itu, Pasal 47 membatasi jumlah kementerian dan lembaga yang boleh diisi oleh personel TNI aktif hanya pada 14 sektor tertentu.

Gelombang Protes terhadap RUU TNI

Sejak dini hari sebelum pengesahan, kelompok masyarakat sipil telah mendirikan tenda di sekitar gedung DPR sebagai bentuk penolakan terhadap revisi UU TNI. Aparat keamanan dari kepolisian dan TNI terlihat berjaga di lokasi.