katamerdeka.com – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, mengusulkan pembentukan Undang-Undang Kebebasan Beragama yang memungkinkan warga memeluk kepercayaan di luar agama resmi yang telah ditetapkan di Indonesia.

“Kemudian terkait dengan diskriminasi kelompok minoritas, misalnya mereka yang percaya di luar agama resmi, kami malah menginginkan ke depan harus ada Undang-Undang Kebebasan [Umat] Beragama, ini sikap kementerian,” ujar Pigai di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Pigai menekankan bahwa perlu ada payung hukum yang menegaskan kebebasan beragama, bukan sekadar perlindungan bagi umat beragama.

“Kenapa? Kalau Undang-Undang Pelindungan Umat Beragama itu seakan-akan kita menerima fakta adanya penekanan. Negara tidak boleh mengakui dan menjustifikasi adanya ketidakadilan dalam beragama,” ucapnya.

“Oleh karena itu, kami menginginkan Undang-Undang Kebebasan [Umat] Beragama sehingga siapa pun anak bangsa bisa beragama. Saya kira itu bisa diperdebatkan,” tambahnya.

Pigai yang memiliki latar belakang sebagai aktivis HAM menegaskan bahwa usulan ini masih dalam tahap gagasan.

Ia membuka ruang diskusi bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan menyatakan pendapat.

“Silakan ada yang memprotes tidak apa-apa, dan tidak protes tidak apa-apa. Tapi kan boleh dong namanya demokrasi. Ada yang nanti menerima, ada yang mau Undang-Undang Pelindungan Umat Beragama, boleh. Ada yang mau Undang-Undang Kebebasan Umat Beragama, boleh,” kata Pigai.

“Tapi saya mengusulkan ya suatu saat Undang-Undang Kebebasan Umat Beragama menjadi salah satu yang dipertimbangkan,” tandasnya.

Masih Sebatas Gagasan

Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Pigai menjelaskan bahwa usulan ini masih sebatas ide yang ia lemparkan ke publik.

Belum ada tindakan konkret untuk menjadikan hal ini sebagai inisiatif pemerintah guna dibahas bersama DPR.

“Itu baru lemparan ide atau gagasan. Silakan untuk diwacanakan,” kata Pigai dalam pesan tertulis kepada media.

Usulan ini memicu beragam tanggapan di masyarakat dan dinilai dapat membuka diskusi lebih lanjut terkait kebebasan beragama di Indonesia.

Pemerintah dan DPR diharapkan dapat mempertimbangkan wacana ini dalam pembentukan kebijakan di masa mendatang.