RUU TNI Resmi Disahkan DPR, Sejumlah Poin Perubahan
Saat aksi berlangsung, kepolisian mengerahkan water cannon untuk membubarkan massa. Beberapa mahasiswa yang turut serta dalam aksi unjuk rasa terpaksa mundur ke arah Senayan Park setelah dihadang polisi yang membawa perisai dan tongkat.
Polisi juga melakukan pengejaran terhadap demonstran yang bergerak ke berbagai arah, termasuk jembatan layang Petamburan dan jalan tol S. Parman. Beberapa peserta aksi dilaporkan ditangkap.
Alasan Penolakan RUU TNI
Koordinator Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Satria Unggul, menyampaikan beberapa alasan mengapa masyarakat sipil menolak pengesahan RUU TNI.
- Revisi ini mengancam demokrasi dan supremasi sipil karena berpotensi mengembalikan TNI ke peran sosial-politik dan ekonomi, mirip dengan era Orde Baru, yang bertentangan dengan prinsip supremasi sipil dan negara hukum.
- UU TNI yang baru dinilai melanggar rekomendasi Komite Hak Sipil dan Politik (CCPR) serta Konvensi Anti-Penyiksaan (CAT) yang telah diratifikasi Indonesia.
- Aturan baru ini berpotensi memberikan impunitas kepada anggota TNI, memungkinkan mereka bertindak sewenang-wenang tanpa konsekuensi hukum, sehingga membahayakan kebebasan sipil dan demokrasi.
Satria memperingatkan, “Jika revisi ini dibiarkan, dampaknya dapat memperburuk masa depan demokrasi, supremasi hukum, serta meningkatkan eskalasi pelanggaran HAM di masa mendatang.”
Kesimpulan
Pengesahan RUU TNI menandai perubahan signifikan dalam struktur dan tugas TNI di Indonesia. Namun, meski DPR menyetujui revisi ini, masyarakat sipil tetap mengkritiknya karena khawatir terhadap dampak negatifnya terhadap demokrasi dan supremasi sipil.









Comment