Penetapan Prabowo – Gibran Digugat Relawan Projo Ganjar ke PTUN
Untuk diketahui, relawan Projo Ganjar mengajukan gugatan terhadap keputusan KPU soal penetapan capres-cawapres ke PTUN Jakarta. Gugatan itu terkait penetapan dokumen syarat capres-cawapres, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Objek sengketa pada perkara tersebut ialah Berita Acara 1589/ PL.01.4-BA/05/2023 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Capres Cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka juncto Surat Keputusan KPU RI 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum pada 13 November 2023.
Berdasarkan situs PTUN Jakarta yang dilihat, Minggu (26/11/2023), perkara itu teregister dengan nomor 601/ G.SPPU/ 2023/ PTUN. JKT.
Nusron sebelumnya menganggap langkah relawan Projo Ganjar itu memperlihatkan pihak yang ketakutan dan tidak siap menghadapi kekalahan.
“Pihak-pihak yang menggugat sengaja melakukan berbagai upaya untuk menciptakan kegaduhan dan berusaha menggagalkan pemilu, karena ketakutan dan tidak siap menghadapi kekalahan,” kata Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid.







Comment