“Kaitanya dengan putusan MKMK yang menurut ketentuan Pasal 17 ayat 6 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman tidak sah. Hal inilah yang kami mohonkan kepada Pengadilan TUN untuk diuji, karena kita adalah negara hukum. Jadi tidak seperti pendapat Pak Nusron, dan penyampaian Nusron sifatnya menciptakan opini, seolah-olah capres dan cawapres mereka didukung masyarakat padahal tidak juga,” tuturnya.

Haposan yakin paslon dukungannya, Ganjar-Mahfud, akan memenangkan Pilpres 2024. Dia pun meminta semua pihak tak melakukan pelanggaran hukum selama tahapan pemilu berlangsung, termasuk aparat penegak hukum dan ASN.

“Kami yakin pasangan calon peserta pilpres dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD akan memenangkan pilpres 2024 dengan jalan yang sah dan tanpa mengintervensi Komisi Pemilihan Umum maupun Mahkamah Konstitusi,” katanya.

“Projo Ganjar minta semua pihak yang ikut kontestasi pilpres agar taat aturan main dan jangan coba-coba cawe-cawe yang melanggar hukum dan etika,” lanjutnya.