Menurut Ari, kampanye negatif dapat dilakukan dengan menunjukkan kelemahan dan kesalahan pihak lawan politik. Sementara kampanye hitam adalah menuduh pihak lawan dengan tuduhan palsu atau belum terbukti, atau melalui hal-hal yang tidak relevan terkait kapasitasnya sebagai pemimpin.

Sebagai contoh, kampanye negatif dalam kontes pemilihan presiden (Pilpres) dilakukan dengan mengumbar data utang luar negeri petahana calon presiden oleh pihak lawan. Sementara contoh untuk kampanye hitam, menuduh seseorang tidak pantas menjadi pemimpin karena agama atau rasnya atau karena kesalahan yang tidak dilakukannya.

“Kampanye negatif ini aspek hukumnya sah saja. Bahkan, itu berguna membantu pemilih membuat keputusannya. Misal penyalahgunaan kekuasaan, itu sah dan bisa saja dikeluarkan. Pemilih akan lebih cerdas memilih dan tidak tertipu dengan calon yang pura-pura peduli dengan nasib wong cilik,” jelas Ari Junaedi.

“Di tahun politik ini mulai bermunculan para calon kepala Daerah Sultra, namun ketika di lihat rekam jejaknya sesungguhnya calon tersebut berpotensi menghancurkan daerah Sulawesi tenggara,” tutupnya.