Maka, jangan heran kalau ada saja p ihak-pihak yang hendak menjatuhkan namanya. Mereka sibuk mencari-cari kesalahan Nur Alam meski lelaki kelahiran 9 Juli 1967 itu telah menanggung hukuman, untuk kesalahan yang sesungguhnya tidak diperbuatnya. Putusan hukum yang dijatuhkan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (28/03/2018) kepada Nur Alam terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP). Ia didakwa melakukan kerusakan lingkungan untuk menilai kerugian negara, tanpa ada unsur memperkaya diri sendiri.

“Nur Alam telah menjadi martir keadilan dan terus memperjuangkan keadilan yang hakiki. Peninjauan kembali yang diajukan Nur Alam hanyalah menjadi bukti kalau keadilan di negeri ini masih sulit digapai ketika kekuasaan politik ikut berkelindan dalam kasus yang menjerat Nur Alam,”ucap Didi Supriyanto yang menjadi kuasa hukum Nur Alam.
Didi Supriyanto yang juga mantan Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan itu paham betul ketika Nur Alam berkuasa, Partai Amanat Nasional (PAN) yang digawangi Nur Alam begitu “bersinar” di seluruh wilayah Sulawesi Tenggara. Hampir semua kepala daerah adalah anak didik dan kader-kader PAN.