katamerdeka.com – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (8/3/2025).

Dalam sidak tersebut, ia menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh tiga perusahaan produsen Minyakita.

Perusahaan yang diduga melanggar aturan adalah:

✅ PT Artha Eka Global Asia
✅ Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN)
✅ PT Tunasagro Indolestari

Amran menegaskan bahwa jika terbukti melakukan pelanggaran, ketiga perusahaan ini akan ditutup dan izinnya dicabut.

“Kita tidak boleh membiarkan praktik semacam ini terus terjadi. Pemerintah berkomitmen untuk melindungi kepentingan masyarakat. Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat,” tegas Amran, Sabtu (8/3/2025).

Dalam sidak tersebut, Amran menemukan bahwa minyak goreng kemasan merek Minyakita yang dijual di pasar tidak sesuai dengan ketentuan.

Dua pelanggaran utama yang ditemukan:

1️⃣ Volume tidak sesuai

  • Minyakita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter, ternyata hanya memiliki 750-800 mililiter.

2️⃣ Harga di atas HET

  • Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita yang seharusnya Rp 15.700 per liter, justru dijual di pasar dengan harga Rp 18.000 per liter.

“Kami turun langsung ke pasar untuk memastikan pasokan dan kualitas pangan, tetapi justru menemukan pelanggaran. Minyakita dijual di atas HET, dari seharusnya Rp 15.700 menjadi Rp 18.000,” ungkap Amran.

“Selain itu, volumenya tidak sesuai, seharusnya 1 liter tetapi hanya 750-800 mililiter. Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadan, saat kebutuhan bahan pokok meningkat,” tambahnya.

Menteri Amran tidak akan tinggal diam atas temuan ini. Ia meminta agar perusahaan yang terbukti melanggar aturan segera diproses secara hukum dan ditutup.

“Pemerintah tidak segan-segan menutup dan mencabut izin usaha yang terbukti melanggar aturan. Kami akan terus melakukan sidak dan memastikan produk pangan yang beredar di pasaran sesuai standar yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan para produsen dan distributor untuk tidak bermain-main dengan kebutuhan pokok rakyat, terutama di bulan Ramadan.

Sidak ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga stabilitas harga dan kualitas bahan pokok bagi masyarakat.

Pemerintah akan terus melakukan pemantauan ketat di berbagai pasar untuk memastikan tidak ada kecurangan yang dilakukan oleh pelaku usaha.

Poin penting dari sidak ini:
✅ Pemerintah berkomitmen menindak tegas pelaku usaha yang melanggar aturan.
✅ Koordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan untuk penyelidikan lebih lanjut.
✅ Sidak akan terus dilakukan di berbagai wilayah untuk mencegah praktik serupa.

“Saya ingatkan kepada semua produsen dan distributor, jangan bermain-main dengan kebutuhan pokok rakyat. Jika ada yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara tidak jujur, pemerintah akan bertindak tegas,” pungkas Amran.