“Dulu Rp 189 T yang diributkan itu kalau versi Bea Cukai dan Pajak kan katanya sudah selesai, dalam rapat terakhir diakui dan belum tuntas dan mungkin saja ditemukan tindak pidana asal, tapi seumpama tak ditemukan pun, perlu dihitung ulang karena memang pecahan pidana asalnya sudah ada,” kata Mahfud.

Dia menuturkan, saat ini polisi, Kejagung, dan KPK, bahkan Kemenkeu, telah bergerak. Pihak-pihak yang bertanggung jawab, menurut Mahfud, sudah ada yang diganti sebagai langkah perbaikan sistem kepabeanan.

“Jadi jangan lagi terganggu oleh orang yang mengatakan kasus Rp 349 T kok hilang, justru sekarang makin seru, karena kasusnya makin muncul dan tindak pidana pencucian uang itu memang sangat luar biasa menggerogoti keuangan negara,” katanya.(SW)