JAKARTA – Menko Polhukam Mahfud Md menegaskan kasus pencucian uang Rp 349 triliun terus berjalan. Mahfud menepis kasus itu disebut ‘hilang’.

“Selalu ada yang bertanya Rp 349 T itu kok dilempar lalu hilang? Nggak hilang. Pertama, kasus itu sudah terbukti ada, DPR sudah mencocokkan betul itu ada kasus atau peristiwa dugaan pencucian uang Rp 349 T oke,” kata Mahfud kepada wartawan di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (21/8/2023).

Mahfud menekankan ada 300 surat di dalam kasus TPPU Rp 349 T tersebut. Mahfud mengatakan kasus tersebut terus dituntaskan.

“Nah orang yang tidak tahu tuh ‘Kok didiemin?’. Ndak. Itukan 300 surat, artinya ini ada 2 masalah. 300 surat tuh kalau diselesaikan satu-satu, kan harus pertama perlu waktu yang kedua tidak bisa dipublikasikan semua dan saudara bisa baca publikasinya sendiri sudah ditindaklanjuti di berbagai tempat, di KPK, di Polri, di kejaksaan, semua mau mengungkap kasus itu, dari Rp 349 T,” ungkapnya.

Dia mencontohkan beberapa kasus yang tengah diungkap dan termasuk dalam nilai Rp 349 T tersebut. Salah satunya kasus mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo.