Hantam Sindikat Global! Bareskrim Tembus Server Judol Asal China dan Kamboja
katamerdeka.com – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan besar judi online internasional dengan menangkap 22 orang yang diduga sebagai operator, pengelola server, serta admin keuangan situs judol. Penangkapan dilakukan serentak pada 13 Juni 2025 di empat wilayah berbeda, yakni Bogor, Bekasi, Tangerang, dan Denpasar.
“Total 22 tersangka kami amankan, mereka berperan sebagai pengelola operasional server hingga bagian keuangan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam keterangan pers, Jumat (18/7/2025).
Menurut Djuhandhani, para tersangka merupakan bagian dari jaringan situs judi daring tanjung899.com dan akasia899.com yang dikendalikan dari luar negeri, tepatnya dari China dan Kamboja. Para tersangka yang diamankan di Indonesia ini berperan sebagai pelaksana teknis di lapangan.
Beberapa dari mereka diketahui menjalankan tugas sebagai pengirim pesan promosi perjudian secara masif melalui aplikasi WhatsApp. “Setiap operator mampu membuat hingga 500 akun WhatsApp per hari untuk menyebarkan ribuan pesan broadcast berisi tawaran deposit mudah hingga janji kemenangan,” ungkap Djuhandhani.
Komunikasi internal antar pelaku dilakukan melalui grup Telegram dan WhatsApp, yang digunakan untuk berbagi data nomor ponsel target serta mengelola perputaran omzet.
Dalam menjalankan aksinya, sindikat ini juga diduga melakukan upaya pencucian uang. Dana hasil kejahatan disamarkan melalui rekening atas nama orang lain (nominee), serta melalui konversi ke aset digital seperti kripto, yang kemudian dicairkan melalui layanan pembayaran digital untuk menyamarkan transaksi seolah-olah berasal dari aktivitas legal.
“Dari hasil penelusuran, keuntungan dari jaringan ini mencapai ratusan miliar rupiah hanya dalam waktu satu tahun,” jelas Djuhandhani.
Dari operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
-
354 unit telepon genggam
-
1 unit mobil
-
23 CPU komputer
-
1 unit modem
-
2.648 kartu SIM dari berbagai provider
-
5 buku tabungan
-
18 kartu ATM
-
8 laptop
-
9 flashdisk
-
11 router WiFi
Para tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu:
-
Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta
-
Pasal 43 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp1 miliar
-
Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, yang memuat ancaman pidana 5–15 tahun serta denda maksimal Rp1 miliar
Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat, termasuk aliran dana ke luar negeri dan penggunaan aset digital dalam proses pencucian uang.









Comment