Geger! 40 Siswi SMK di Kalideres Diduga Jadi Korban Pelecehan Oknum Guru
katamerdeka.com – Sebanyak 40 siswi di sebuah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kalideres, Jakarta Barat, mengaku menjadi korban pelecehan yang dilakukan oleh seorang guru berinisial O.
Kasus ini mencuat setelah para korban melaporkan tindakan tidak pantas tersebut, yang kemudian memicu aksi demonstrasi besar di lingkungan sekolah.
Kasus ini bermula ketika beberapa siswi mulai melaporkan dugaan pelecehan yang dilakukan oleh O. Mereka mengaku mengalami berbagai bentuk kontak fisik yang tidak pantas, mulai dari dipegang pundaknya, dijabat tangannya terlalu lama, hingga dielus pinggulnya.
Seiring dengan penyelidikan internal, jumlah korban yang melapor terus bertambah hingga mencapai 40 orang.
Menanggapi laporan tersebut, pihak sekolah langsung melakukan pendalaman kasus. Setelah serangkaian pemeriksaan, guru O akhirnya mengakui perbuatannya.
“Akhirnya sampailah di pernyataan bahwa O mengakui dugaan itu, sehingga sanksi tegas dari sekolah ya memecat dia,” ujar pengacara sekolah, Dennis Wibowo, Jumat (7/3/2025).
Namun, informasi pemecatan ini belum tersampaikan dengan baik kepada para siswa, sehingga memicu aksi demonstrasi.
Tidak puas dengan penanganan yang dianggap kurang transparan, para siswa menggelar aksi demonstrasi di lingkungan sekolah.
Dalam aksi tersebut, mereka menuntut kejelasan atas pemecatan O dan memastikan pelaku benar-benar dikeluarkan.
Aksi ini terekam dalam video yang viral di media sosial, memperlihatkan siswa menerobos masuk ke sekolah dan membentangkan spanduk tuntutan.
Meski pemecatan O telah dilakukan dan aktivitas belajar mengajar kembali normal, masalah lain muncul. Kepala sekolah diduga mengalami intimidasi setelah data pribadinya tersebar di media sosial.
“Klien kami dibuatkan grup WhatsApp, isinya sekitar tiga sampai empat orang. Lalu ada yang mengucapkan kata-kata kasar dan mengancam,” ungkap Dennis.
Pihak sekolah kini berencana melaporkan kasus penyebaran data pribadi kepala sekolah ke Polres Metro Jakarta Barat dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sementara itu, kepolisian dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta terus mengawasi perkembangan kasus ini untuk memastikan keamanan dan perlindungan bagi siswa serta tenaga pendidik di sekolah tersebut.
Kasus ini menjadi peringatan bagi dunia pendidikan untuk lebih memperketat pengawasan dan memastikan lingkungan sekolah yang aman bagi siswa.









Comment