Kurnia menduga ke depan akan ada banyak terdakwa korupsi yang memiliki baground politik yang berharap dijatuhi pidana tambahan pencabutan hak politik. Sebab sanksinya dianggap lebih ringan dibandingkan harus mengikuti putusan MK yang mengatur masa jeda 5 tahun.

“Jadi ke depan tentu banyak terdakwa korupsi yang memiliki background politik atau sebagai pejabat publik berharap kepada majelis hakim agar dijatuhi pidana tambahan pencabutan hak politik. Kenapa? Karena ketika mereka dijatuhi pidana tambahan pencabutan hak politik sanksinya lebih ringan ketimbang mesti mengikuti putusan MK yang harus melewati masa jeda waktu 5 tahun. Itu logika sederhana yang akan terbangun di alam pikir para terdakwa korupsi yang berasal dari klaster politik,” ujarnya.

“Jadi sudah bertentangan dengan putusan MK, keliru pula cara menghitungnya,” katanya.

Padahal, berdasarkan putusan MK, pengaturan masa jeda waktu 5 tahun bagi terpidana korupsi itu dilakukan agar terpidana dapat intropeksi diri, bersosialisasi dengan masyarakat. Ia menyebut ada sejumlah dampak buruk dari PKPU tersebut, salah satunya PKPU tersebut dinilai berpihak pada koruptor.