“Nah ketentuan itu tercantum sebenarnya di dalam PKPU. Namun kalau dicermati lebih detail tiba-tiba ada pengecualian yang ditulis, dibahas di undangkan dalam PKPU itu. Apa syarat pengecualiannya?

“Masa jeda waktu 5 tahun tidak berlaku sepanjang atau ketika terpidana korupsi dijatuhi pidana tambahan berdasarkan Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi yang mengenai pencabutan hak politik. Jadi itu sumber persoalannya,” kata Kurnia, dalam YouTube Sahabat ICW, Senin (21/5/2023).

Berikut ini bunyi Pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 yang dipersoalkan:

(5) Persyaratan telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya sehingga tidak mempunyai hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, dan terhitung sampai dengan Hari terakhir masa pengajuan Bakal Calon.