JAKARTA – Koalisi masyarakat yang terdiri dari ICW, Perludem, Pusako FH Unand, dan Komite Pemantau Legislatif menganggap aturan KPU dianggap bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Lembaga – lembaga ini mengkritik Pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023.

Hal itu karena kedua pasal tersebut dinilai memberikan potensi yang memberi kesempatan bagi mantan terpidana korupsi untuk bisa maju ke dalam pencalonan legislatif tanpa harus melewati masa jeda 5 tahun.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana memaparkan 2 aturan itu menyebutkan bahwa mantan terpidana korupsi diperbolehkan maju sebagai calon anggota legislatif tanpa harus melewati masa jeda waktu lima tahun sepanjang vonis pengadilannya memuat pencabutan hak politik. ICW meyakini ada rentetan kekeliruan logika pikir dari KPU tersebut.

Sebab kedua PKPU tentang pencalonan anggota DPR, DPRD, dan DPD itu dinilai bertentangan dengan Putusan MK No 87/PUU-XX/2022 dan Putusan MK No 12/PUU-XXI/2023 terkait terpidana korupsi yang ingin maju sebagai caleg harus melewati masa jeda 5 tahun sebelum mencalonkan diri. Namun dalam PKPU tersebut mengatur terpidana korupsi bisa mencalonkan diri apabila telah menjalani pidana tambahan pencabutan hak politik yang lamanya sesuai vonis hakim (bukan masa jeda 5 tahun).