Aturan KPU Bertentangan dengan Putusan MK
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak berlaku jika ditentukan lain oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk pidana tambahan pencabutan hak politik.
Lebih lanjut, Kurnia menjelaskan turunan PKPU 10/2023, terdapat simulasi perhitungan seandainya ada mantan terpidana korupsi yang dikenakan pencabutan hak politik dan ingin maju sebagai calon anggota legislatif.
“Ada turunan PKPU yang sudah dihasilkan mereka membuat simulasi waktu, secara sederhana seandainya ada terdakwa korupsi yang kemudian divonis penjara misalnya 3 tahun, lalu dia dikenakan pencabutan hak politik, kita asumsikan misalnya yang bersangkutan itu bebas pada tahun 2020, maka dari itu, jika mengikuti logic dari putusan MK maka dia harus menunggu masa jeda waktu selama 5 tahun sehingga yang bersangkutan baru bisa mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif pada tahun 2025. Namun karena ulah dari KPU mereka sudah bisa mencalonkan diri per tahun 2023, tidak usah menunggu 5 tahun tapi gunakan saja landasan ‘pidana tambahan pencabutan hak politik’,” kata Kurnia.







Comment