PNS Pembakar Kantor Dishub Babel Jadi Tersangka, Motif Sakit Hati Kenaikan Pangkat
katamerdeka.com – Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial AS (42) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran kantor Dinas Perhubungan Provinsi Bangka Belitung. Pelaku kini ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Bangka Belitung setelah diamankan tidak lama usai kejadian.
Kasubdit Jatanras Polda Bangka Belitung, Komisaris Polisi Faisal Fatsey, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap di Desa Nyelanding, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan.
“Pelaku merupakan oknum PNS di instansi tersebut dan berhasil diamankan setelah melakukan aksinya,” ujar Faisal, Minggu (3/5/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pembakaran dilakukan karena pelaku merasa kesal dan kecewa terkait proses kenaikan pangkatnya yang belum disetujui. AS diketahui mengajukan kenaikan golongan dari 3B ke 3C, namun belum ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan.
Sebelum melancarkan aksinya, tersangka bahkan sempat mengirimkan ancaman melalui pesan WhatsApp kepada rekan kerjanya. Ia menyatakan akan membakar kantor jika urusannya tidak segera diselesaikan.
Polisi menyebut tindakan tersebut telah direncanakan sejak siang hari. Tersangka membeli bahan bakar minyak jenis Pertalite di kawasan Air Itam, kemudian kembali ke kantor sekitar pukul 18.00 WIB dengan membawa besi yang dibungkus koran.
AS kemudian mencongkel jendela ruang kepala dinas menggunakan besi, menyiramkan bensin ke bagian kusen dan dinding, lalu melemparkan koran yang telah dibakar ke dalam ruangan hingga api berkobar.
Ironisnya, pelaku sempat merekam aksi kebakaran tersebut menggunakan ponsel pribadinya sebelum melarikan diri ke arah Bangka Selatan.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Scoopy, pakaian, helm, sandal, telepon genggam berisi rekaman video, plastik bekas wadah BBM, serta perangkat DVR CCTV kantor.
Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung, Komisaris Polisi Agus Sugiyarso, memastikan bahwa status AS telah resmi ditingkatkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan.
“Status AS sudah menjadi tersangka dan kini ditahan di Rutan Mapolda Babel,” ujarnya.
Selain kasus pembakaran, AS juga dilaporkan melakukan pengancaman terhadap anggota DPR RI, Melati Erzaldi, melalui media sosial.
Laporan tersebut telah diterima oleh Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Babel dan saat ini masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.
“Laporan pengaduan terkait dugaan ancaman pembunuhan melalui media sosial sudah kami terima dan akan didalami lebih lanjut,” kata Agus.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 308 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Polda Bangka Belitung menegaskan akan menindak tegas setiap tindakan kriminal yang mengancam keselamatan dan ketertiban umum, termasuk yang dilakukan oleh aparatur negara.









Comment