Skandal Aparat! Oknum Polisi NTT Diduga Cabuli Anak Tiri
katamerdeka.com – Seorang anggota Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) berinisial Aipda SAT (45) dilaporkan atas dugaan tindak pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 12 tahun. Korban berinisial LJT diketahui masih duduk di bangku sekolah dasar.
Laporan tersebut dibuat oleh MI (41), ibu kandung korban, ke Polsek Alak pada Sabtu, 13 Desember 2025. Dugaan peristiwa itu terjadi di kediaman mereka yang berada di Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Kepala Bidang Humas Polda NTT, Komisaris Besar Polisi Hendry Novika Chandra, membenarkan adanya laporan tersebut dan memastikan penanganan perkara telah dialihkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTT.
“Benar, kasus ini sedang ditangani oleh Propam Polda NTT,” ujar Hendry kepada media, Selasa (16/12/2025).
Berdasarkan keterangan awal, kejadian itu berlangsung saat ibu korban tidak berada di rumah. Terduga pelaku diduga berada dalam pengaruh minuman keras ketika melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban.
Namun, korban disebut melakukan perlawanan hingga aksi tersebut tidak berlanjut. Merasa ketakutan, korban kemudian mengamankan diri di dalam kamar dan menghubungi ibunya agar segera pulang ke rumah.
Setibanya di rumah, ibu korban mendapati terduga pelaku masih mengonsumsi minuman keras. Korban lalu menceritakan seluruh kejadian yang dialaminya kepada sang ibu.
Merasa tidak terima atas peristiwa tersebut, MI bersama anaknya langsung mendatangi Polsek Alak untuk melaporkan kejadian itu secara resmi. Mengingat terduga pelaku merupakan anggota kepolisian yang bertugas di Polda NTT, penanganan perkara selanjutnya dilimpahkan kepada Propam.
Polda NTT menyatakan akan memproses kasus tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan menjunjung tinggi prinsip perlindungan terhadap korban, khususnya anak di bawah umur.









Comment