Wartawan Detik.com Dipukul Saat Liput Sidang Kasus Dugaan Pembunuhan Pejabat NTT
katamerdeka.com – Seorang wartawan Detik.com wilayah Kupang, Yufen Bria, mengalami kekerasan fisik saat meliput sidang perdana kasus dugaan pembunuhan dengan terdakwa Erik Benediktus Mella (53), yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Nusa Tenggara Timur (NTT).
Peristiwa itu terjadi pada Senin siang (14/4/2025) di depan gedung Pengadilan Negeri (PN) Kupang, NTT, saat Yufen sedang mengambil gambar terdakwa yang hendak dibawa keluar dari pengadilan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Kupang.
“Saya dipukul di bagian tangan oleh seorang ibu yang merupakan kakak dari terdakwa Erik,” ujar Yufen kepada media pada Senin petang.
Yufen mengaku tidak mengetahui alasan pasti mengapa dirinya dipukul. Selain dipukul, handphone miliknya juga berusaha dirampas oleh perempuan pelaku, yang tampak mengenakan kemeja kotak-kotak putih, celana panjang hitam, dan kacamata. Perempuan tersebut juga sempat memarahi dan mengintimidasi Yufen serta seorang wartawan dari CNNIndonesia.com.
“Sudah berhenti (rekam-rekam),” terdengar suara sang pelaku dalam rekaman video insiden yang beredar.
Seorang perempuan lain yang juga berada di lokasi turut melarang wartawan merekam peristiwa tersebut. Ia bahkan menuduh para wartawan telah dibayar untuk meliput kasus ini.
“Iya maksudnya berhenti shooting sudah. Kalian shooting supaya pamer,” ucap perempuan itu.
Meski mengalami kekerasan dan perampasan alat kerja, Yufen menyatakan tidak melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Latar Belakang Kasus Erik Benediktus Mella
Diketahui, terdakwa Erik Benediktus Mella saat ini sedang menjalani proses hukum atas dugaan pembunuhan terhadap istrinya, Linda Maria Brand, yang terjadi pada tahun 2013. Linda meninggal dunia di rumah mereka di Jalan Hati Mulia Nomor 10, Kelurahan Oebobo, Kota Kupang.
Kasus ini dilaporkan keluarga korban ke polisi pada 28 April 2013 dan berjalan panjang hingga Erik ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Maret 2019. Namun proses hukum sempat terhambat karena bolak-baliknya berkas perkara dari polisi ke jaksa.
Meski berstatus tersangka, Erik sempat menjabat sebagai Plt Kabiro Umum Setda NTT usai dilantik oleh Gubernur NTT pada 30 Agustus 2022.
Pada Maret 2025, kasus ini akhirnya dinyatakan P21 atau berkasnya lengkap oleh kejaksaan. Polisi lalu menangkap Erik pada 20 Maret 2025 untuk melanjutkan proses hukum.
“Kasusnya sudah P21 dan hari ini pelimpahan tersangka dan barang bukti,” kata Kapolres Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan Manurung.
Insiden pemukulan terhadap wartawan di tengah proses hukum ini kembali mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap jurnalis saat menjalankan tugas di lapangan, khususnya dalam kasus-kasus sensitif seperti ini.









Comment