Mentan Bongkar Kecurangan! Perusahaan Minyakita Kurangi Volume, Terancam Tutup & Dicabut Izinnya
katamerdeka.com – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (8/3/2025).
Dalam sidak tersebut, ia menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh tiga perusahaan produsen Minyakita.
Perusahaan yang diduga melanggar aturan adalah:
✅ PT Artha Eka Global Asia
✅ Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN)
✅ PT Tunasagro Indolestari
Amran menegaskan bahwa jika terbukti melakukan pelanggaran, ketiga perusahaan ini akan ditutup dan izinnya dicabut.
“Kita tidak boleh membiarkan praktik semacam ini terus terjadi. Pemerintah berkomitmen untuk melindungi kepentingan masyarakat. Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat,” tegas Amran, Sabtu (8/3/2025).
Dalam sidak tersebut, Amran menemukan bahwa minyak goreng kemasan merek Minyakita yang dijual di pasar tidak sesuai dengan ketentuan.
Dua pelanggaran utama yang ditemukan:
1️⃣ Volume tidak sesuai









Comment